Ratusananggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demo di depan Kantor Bupati Kediri. Kamis, 03 Sep 2020 16:35 WIB. 0 komentar. "Kami menuntut gaji yang layak, karena saat ini kami hanya
Gaji BPD – BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi atau pendapat dari masyarakat Desa. Disamping itu, BPD juga berperan sebagai wakil dari penduduk Desa setempat dan telah ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Berbicara mengenai BPD, tahukah kalian berapa Gaji BPD di tahun ini ? yang jelas jauh lebih kecil dibandingkan dengan Gaji PNS setiap Golongan dan membahas mengenai berapa gaji anggota BPD, terlebih dahulu anda simak mengenai strukutur organisasi hingga beberapa hal penting tentang BPD. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kemudian masa jabatan keanggotan di lembaga ini adalah 6 itu, bagi setiap anggota BPD tidak diperbolehkan untuk merangkap sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Peraturan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Kemudian untuk Ketua BPD adalah orang yang terpilih berdasarkan keputusan dan musyawarah para anggota melalui rapat BPD. Di dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa Permusyawaratan Desa memiliki wewenang untuk mengatur rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan Desa yang telah ditetapkan, mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa apabila tidak sesuai dengan peraturan, hingga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan kepada pihak yang Gaji BPD TerbaruGaji BPDHak dan Wewenang Anggota BPDKetentuan Keanggotaan BPDGaji Perangkat DesaSaat ini profesi sebagai anggota BPD cukup digemari oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang mengikuti pendaftaran sebagai anggota BPD setiap 6 tahun sekali. Lalu, berapa sih gaji BPD hingga banyak orang yang tertarik ? baiklah, untuk menjawab semua rasa penasaran anda, langsung saja simak ulasan dibawah BPDBerdasarkan informasi yang kami peroleh, gaji BPD di tahun ini akan mengalami kenaikkan beberapa persen. Pada tahun lalu ketua BPD memiliki gaji pokok sebesar ribu rupiah. Sedangkan pada tahun ini mereka akan memperoleh gaji hingga juta rupiah per bagi masyarakat yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD akan memperoleh gaji pokok sebesar rupiah. Sedikit meningkat dari tahun sebelumnya, dimana Wakil Ketua BPD hanya memperoleh gaji sebesar per untuk gaji Sekertaris BPD juga akan mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya rupiah per bulan, di tahun ini menjadi rupiah per bulan. Begitu juga untuk seluruh Anggota BPD, dimana saat ini mereka akan memperoleh gaji sebesar rupiah setiap dan Wewenang Anggota BPDSelain memperoleh hak berupa upah wajib setiap bulannya, semua anggota Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki hak lainnya, yakni sebagai berikut Mengajukan perancangan peraturan dan dipilih dengan cara musyawarah dan jembatan aspirasi dan memberhentikan Kepala peraturan dan mengawasi jalannya peraturan Keanggotaan BPDSebagai anggota BPD juga wajib mengetahui beberapa ketentuan di bawah ini. Antara lain Anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat Desa setempat yang telah dipilih atau ditetapkan secara musyawarah dan BPD terdiri dari ketua RW, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh-tokoh masyarakat BPD di setiap Desa memiliki jumlah Gasal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah Perangkat DesaSelain BPD, semua perangkat Desa seperti Kepala Desa, Sekertaris dan semua yang bersangkutan juga akan mengalami peningkatan jumlah upah. Untuk gaji Kepala Desa di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun ini, gaji pokok Kepala Desa adalah rupiah dengan tunjangan sebesar untuk SekDes, di tahun ini akan menerima upah pokok sebesar dengan tunjangan rupiah, jadi total gaji SekDes di tahun ini adalah Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 % dari gaji SekDes tahun untuk perangkat Desa Kasi Kaur dan Kadus juga akan menerima upah lebih besar dari tahun sebelumnya. Upah pokok mereka di tahun sekarang adalah halnya dengan Kepala Desa atau Sekertaris Desa, Kasi Kaur dan Kadus tidak menerima tunjangan apapun,Berikut adalah beberapa informasi yang bisa kami sajikan mengenai besaran gaji Lembaga BPD dan semua pihak yang bersangkutan, tidak terkecuali perangkat Desa. Selain itu, kami juga menyertakan informasi terkait apa saja hak dan wewenang keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa BPD. Sampai disini apakah semua rasa penasaran anda mengenai besaran gaji BPD di tahun ini telah terjawab ? atau masih ada yang ingin anda ketahui mengenai Lembaga BPD ? tulis pada kolom komentar dibawahi ini.Gegaragaji belum dibayar, anggota BPD dan perangkat desa sempat ancam blokir Jalinsum Muratara. Gegara gaji belum dibayar, anggota BPD dan perangkat desa sempat ancam blokir Jalinsum Muratara. Selasa, 11 Januari 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; Berapa sih gaji BPD tahun 2021 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2021?", perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD [Aplikasi Excel+PDF] Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalahupah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; ataubalas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalahgaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji;gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranyaBPD berhak menerima gajiBPD berhak menerima tunjanganBPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2021? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;pelaksanaan pembangunan Desa;pembinaan kemasyarakatan Desa; danpemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dantunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakniBPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerjaBPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2021?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2021? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2021?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami. Janu. Standar Operasional Prosedur Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat "SOP BUMDes" adalah seperangkat sistem dan tata cara yang mengatur teknis operasional pelaksanaan pengelolaan unit-unit usaha/bisnis pada organisasi Badan Usaha Milik Desa. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa SOP BUMDes sangat penting bagi pengurus BUMDes. Artikel Berapa sih gaji BPD tahun 2020 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2020?”, perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalah gaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji; gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranya BPD berhak menerima gaji BPD berhak menerima tunjangan BPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2020? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakni BPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerja BPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2020?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2020? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Mohon maaf Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2020?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami. red KepalaDesa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD yang mulai berlaku dalam kurun waktu tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan, pemberian Penghasilan Tetap dan/ atau Tunjangan terhitung mulai bulan bersangkutan.
Pemkab Kotim Naikan Gaji Kepala Desa dan BPD, Bupati Beberkan Alasannya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pemkab Kotim telah menaikkan gaji atau penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD pada tahun 2023 ini Jumat, 9 Juni 2023 - 1654 WIB Kotawaringin Timur, - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pemkab Kotim telah menaikkan gaji atau penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD pada tahun 2023 ini. Kenaikan gaji ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa."Walaupun kenaikan masih sangat kecil, tapi saya berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa," harap Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, nomor satu di Kotim ini juga berharap, dengan adanya kenaikan insentif tersebut dapat berdampak pada meningkatnya kinerja dari kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di itu, sembungnya, jumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur ada sebanyak 168 desa pada 17 kecamatan. Dan anggaran yang diterima desa baik dari APBN maupun APBD dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 menerima transfer dana desa sebesar dan pada tahun 2023 menerima transfer dana desa sebesar Rp atau mengalami kenaikan sebesar Sementara alokasi dana desa yang dianggarkan dan ditransfer ke desa juga mengalami kenaikan dimana tahun 2022 sebesar Rp. dan pada tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp. atau mengalami kenaikan Rp Halaman Selanjutnya "Sehubungan dengan besarnya dana yang dikelola oleh desa ada terdapat beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh kita bersama, baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, pemantau dan terutama kepada desa sebagai pengguna dana tersebut sehingga transfaransi dan akuntabilitas dapat diwujudkan," pungkasnya. dsi/aag Berita Terkait Bupati Halikinnor Ingatkan Masyarakat agar Selalu Hormati dan Hargai Lansia Belanja Iklan Tak Wajar, Pejabat Dinas Kominfo Bojonegoro Dipanggil Polisi Kejaksaan Negeri Gresik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pokir DPRD Ketua KONI Sumsel Diperiksa oleh Penyidik Kejati Terkait Dugaan Korupsi Topik Terkait Apbd Pemkab Kotim Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor Bpd Pada Tahun 2023 Apbn Saksikan Juga Jangan Lewatkan Dua Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Saat Pembangunan Jembatan di Lampung Tengah Sumatera 14/06/2023 - 1814 Kecelakaan kerja menewaskan dua orang pekerja saat memperbaiki jembatan di areal PT PG III PT Humas Jaya, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 13/6/2023. Dua Mata Pisau, Anang Hermansyah Blak-blakan Ungkap Ahmad Dhani Banyak Dibenci Orang, Tapi Ternyata... Trend 14/06/2023 - 1803 Dibalik kasusnya, Ahmad Dhani merupakan sosok yang cerdas, pintar, unik, dan nyeleneh. Hal ini pun diungkapkan oleh salah satu sahabatnya, Anang Hermansyah. Cegat dan Rusak Mobil Dinas Polisi, Seorang Bule di Bali Diamankan Bali 14/06/2023 - 1748 Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudiarta, benarkan pihaknya mengamankan bule / Warga Negara Asing WNA karena melakukan pengerusakan mobil dinas polisi Resmi! Real Madrid Dapatkan Jude Bellingham Liga Spanyol 14/06/2023 - 1747 Real Madrid melalui situs resminya, Rabu 14/6/2023, meresmikan transfer Jude Bellingham dari Borussia Dortmund. Sang pemain dikabarkan meneken kontrak 6 musim Dua Kubu Berencana Aksi Demo di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ini Imbauan Polres Indramayu Jabar 14/06/2023 - 1745 Pihak Ponpes Mah'ad Al-Zaytun dikabarkan akan menyambut para demonstran yang akan melakukan aksi besok, dengan mengerahkan massa sekitar orang peserta. Pemerintah Tetapkan Status Covid-19 Kategori Kesehatan Berakhir Nasional 14/06/2023 - 1745 Pemerintah Indonesia resmi umumkan status endemi Covid-19 pada kategori kesehatan. Hal itu disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, Jakarta, Rabu 14/6/2023. Trending Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Klaim Ragukan Kebenaran Alquran, Sebut Bukan Kalam Allah Trend 14/06/2023 - 0558 Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kembali jadi jadi sorotan publik, usai melontarkan pernyataan-pernyataan tentang pengajaran ponpesnya yang menyimpang. Ramai Diperbincangkan Netizen, Pembeli Muslim Tak Terima Karena Disajikan Pasta Babi, Pihak Restoran Minta Maaf News 14/06/2023 - 0555 Baru-baru ini sebuah unggahan di media sosiak menjadi ramai diperbincangkan netizen. Pasalnya, unggahan itu berisi keluhan seorang pembeli muslim mendapat sajia Dihari Meninggalnya Mbah Maridjan, Ternyata Ahli Forensik dr Sumy Hastry Juga Menemukan Fakta Ini Nasional 14/06/2023 - 0501 Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti bersama tim Dokkes berhasil identifikasi jenazah Mbah Maridjan saat erupsi Merapi 26/10/2010, namun ada fakta lainnya Tak Perlu Pasta Gigi, Bau Mulut Hilang dan Karang Gigi Hancur dengan Bahan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Pakai... Kesehatan 14/06/2023 - 0849 dr Zaidul Akbar ungkap tips menghilangkan bau mulut dan karang gigi tanpa harus menggunakan pasta gigi, ternyata gigi bisa sehat tanpa menggunakan pasta gigi. Dinginnya Tiang Eksekusi Jadi Saksi Kematian Freddy Budiman, Dia Ucapkan Tahlil dan Minta untuk Lakukan Hal Ini… Nasional 14/06/2023 - 0434 Dinginnya tiang eksekusi menjadi saksi bisu kematian Freddy Budiman. Sebelum ditembak mati, sang gembong narkoba ucapkan tahlil dan minta lakukan hal ini… Begini Cara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang 'Kuras Harta' Jamaah, Ken Setiawan Ayat Ini Jadi Dalih News 14/06/2023 - 0515 Alumni Ponpes Al-Zaytun, Ken Setiawan, kembali ungkapkan praktek yang menyesatkan. Kali ini terkait soal pemerasan harta Jamaah berkedok Sedekah Prakiraan Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Palestina Momen Debut Shanye Pattynama Timnas 14/06/2023 - 0601 Timnas Indonesia bakal bersua Palestina dalam agenda pertandingan bertajuk FIFA Matchday, di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Rabu 14/6/2023 malam WIB. Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1830 - 2000 Apa Kabar Indonesia Malam 2000 - 2100 Indonesia Business Forum 2100 - 2200 Kabar Utama 2230 - 2330 Kabar Hari Ini 2330 - 0000 Kabar Arena Selengkapnya
PemerintahDesa Rawakalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa BaratTegas, kuat mental, siap dikritik, dan berani menjalankan tugas sesuai tupoksi. Itulah syarat mutlak yang menurut saya, wajib dimiliki, oleh seorang anggota BPD Desa. Diluar syarat-syarat administrasi lainnya. Menjadi anggota BPD itu tidak sulit, juga tidak mudah. Asalkan paham tugas dan fungsinya. Ini yang penting dan yang paling sering diabaikan. Tugas utama BPD itu mengawasi kinerja kepala desa, dan bukan malah kong kalikong dan menutupi keburukan kepala desa, jika melakukan hal yang salah. Itu yang terjadi sekarang. Rata-rata, meskipun tidak semua, BPD itu tidak punya taji, jika harus berhadap dengan kepala desa. Mereka nurut saja, apa yang katakan kepala desa. Meskipun hal itu, kadang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Padahal, jika dilihat dari struktur, BPD itu sejajar dengan kepala desa. Baca Gaji BPD, Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Desa Bisa dibilang mitra strategis lah. Baik dalam menyusun Rancangan Perdes, ataupun menggali aspirasi masyarakat. Tapi mengapa, terkadang malah ada anggota BPD, yang bertanya terkait jumlah anggaran dan peruntukan belanja yang termuat di APBDes. Kan aneh. Lembaga yang harusnya ikut mengesahkan dan menandatangani peraturan desa tentang APBDes. Kok malah tidak tahu, dan bertanya kepada perangkat desa ataupun bahkan ke masyarakat lain, tentang isi dari APB Desa. Ya, kan. Terlepas dari itu semua. Hendakanya kita sebagai generasi milenial, yang ingin turut serta dan mencalonkan diri sebagai anggota BPD lebih memahami akan kelemahan tersebut. Serta berusaha memperbaiki celah-celah kelemahan ketika sudah menjabat menjadi anggota BPD. Selanjutnya, bagi anda yang kebetulan ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Baca juga Apakah Mantan Koruptor Boleh Mencalonkan Diri Sebagai BPD Desa ? Dan tidak tahu, syarat apa saja yang harus dipersiapkan dan dipenuhi. Utamanya, yang diatur dalam undang-undang. Dibawah ini akan saya uraikan secara detail. Syarat Penjaringan Anggota BPD Desa Jadi, bila merujuk pada Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratab Desa atau biasa disinfkat BPD atau BPD Desa. Disebukan dalam Pasal 13, bahwa syarat menjadi anggota BPD Desa itu sedikitnya meliputi Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UU Dasar RI tahun 1945, Memelihara dan mempertahan keutuhan NKRI, Memelihara dan mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika, Usia paling rendah 20 tahun, Sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SMP/SLTP/Sederajat, Bukan sebagai perangkat desa, Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, Wakil penduduk yang dipilih secara demokratis, dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Selain syarat-syarat diatas, biasanya masih ada berkas syarat adminsitrasi dan syarat tambahan yang diatur dalam Perbub/Perda dan perlu dilengkapi oleh calon anggota BPD. Berkas dan syarat tambahan itu, seperti Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga kali masa jabatan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut, Surat bebas dari bahan-bahan terlarang NAPZA, Formulir pendaftaran calon anggota BPD, Fotocopy KTP elektronik yang dilegalisir pejabat yang berwenang, Surat peryataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, Surat keterangan kesehatan dikeluarkan dokter, SKCK, Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir, Daftar riwayat hidup., Fotocopy akte kelahiran/ surat kelahiran dari pihak berwenang, Izin tertulis dari instansi berwenang bagi bakal calon dari pegawai negeri /TNI- Polri, Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa, Surat peryataan bersedia tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih. Tata Cara Pemilihan Anggota BPD Desa Dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 5 sudah sangat jelas sekali bagaimana mekanisme pengisian anggota BPD. Lebih lanjut mengenai tata caranya, berikut ini saya kutipkan langsung dari apa yang termuat dalam pasal itu. 1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. 2. Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 lima orang dan paling banyak 9 sembilan orang. 3. Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. 4. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Itulah 12 syarat menjadi anggota BPD Desa tahun 2020 beserta tata cara pengisian anggotanya. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Baca juga Apa Sanksi Anggota BPD yang Meninggalkan Desa dan Berdomisili di Tempat Lain ? BPD Tidak Boleh Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Desa
Kediri—Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kediri. Mereka menuntut kenaikan gaji.[irp]Seorang anggota BPD Pagu, Kecamatan Wates mengungkapkan, selama ini anggota BPD digaji Rp 125 ribu per bulan. Padahal, kata Aji, pekerjaan BPD termasuk berat karena mengawasi pelaksanaan pembangunan desa yang memiliki anggaran rp 1 miliar lebih.“Kami ingin ada kenaikan gaji. Minimal 30 persen dari gaji kepala desa. Kalau kepala desa Rp 3 juta perbulan, berarti 30 persennya sekitar Rp 750 ribu,” kata Aji, Kamis 3/9/2020.Dijelaskan Aji, anggota BPD di Kediri berbeda di setiap desa. Ada yang 7 orang ada juga 9 orang tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya.“BPD saat ini seolah hanya sebagai pelengkap saja,” Ali Sofyan, Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kediri mengungkapkan, sejak dilantik pada Agustus 2019, belum pernah ada bimtek terkait tupoksi BPD. Sedangkan honor hanya menerima Rp 125 ribu per bulan.“Kami menuntut gaji yang layak, karena saat ini kami hanya menerima honor Rp 125 ribu per bulan. Itu pun masih dipotong pajak. Kami ingin mengawasi pembangunan desa dengan sebaik-baiknya,” jelas Budi Nugroho, Pembina Badan Permusyawaratan Desa BPD Kabupaten Kediri menambahkan, pihaknya akan membawa massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak juga berlanjut ke depan Kantor DPRD setempat. Setelah orasi, perwakilan BPD diterima oleh Komisi I bidang hukum dan pemerintahan dan Kepala Dinas PMPD Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sampurno, untuk berdialog di ruang rapat DPRD. hen
fcxa.